DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

GAPMMI Sayangkan Konsumen Viralkan Produk dan Tidak Kooperatif Dalam Penanganan Keluhan

image
Ilustrasi - AMDK galon guna ulang (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyayangkan sikap konsumen yang memilih memviralkan video Aqua berjentik hitam dibanding menghubungi produsen. Padahal, video keberadaan jentik tersebut masih berusaha diverifikasi oleh produsen.

"Harusnya konsumen menghubungi pusat layanan konsumen. Apalagi perusahaan besar, harusnya punya pusat layanan," kata Ketua GAPMMI, Adhi Lukman di Jakarta baru-baru ini.

Adhi berpendapat, konsumen seharusnya mengonfirmasi keberadaan produk kurang sempurna itu kepada produsen. Bukan malah memviralkan keberadaan produk yang masih belum terkonfirmasi kebenarannya karena berpotensi menimbulkan fitnah. Bahkan sampai membuat sesi live khusus membahas produk dimaksud.

Baca Juga: Waspada Hoaks, Belum Ada Bukti Kemasan AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Autis Pada Anak

Adhi juga menyayangkan sikap konsumen yang mempersulit tim Aqua untuk melakukan verifikasi galon air berisi jentik hitam tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan guna mengetahui penyebab terjadinya ketidaklaziman dalam produk yang dikeluhkan.

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks. Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen saat ingin diverifikasi produsen.

"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE pasal 28 ayat 1," katanya.

Baca Juga: BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Aman Digunakan untuk AIr Minum Dalam Kemasan

Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.

Baca Juga: Konsumen: Aturan Pelabelan Hanya Gimmick Persaingan Usaha, Akan Tetap Konsumsi AMDK Galon Guna Ulang

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Manajemen Aqua pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck.

Tak jelas apa maksud unggahan tersebut karena saat ingin dikonfirmasi, pemilik akun @mr..lucky.luck dengan nama asli Lucky Hernando justru mempersulit kerja manajemen Aqua. Lucky seakan tak ingin unggahan video miliknya itu dikonfirmasi produsen.

Sikap janggal tersebut ditunjukan Lucky yang ingin memvideokan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Padahal, mengunggah tanpa persetujuan tim yang akan datang untuk mengonfirmasi merupakan pelanggaran privasi.***

Berita Terkait