DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Aman Digunakan untuk AIr Minum Dalam Kemasan

image
Air minum dalam kemasan galon guna ulang masih aman digunakan, kata BPOM (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan galon guna ulang masih aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK).  Yang penting, masyarakat juga perlu diedukasi untuk memperlakukan semua jenis galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai dengan baik.

“Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan,” ujar Dwiana Andayani, Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM baru-baru ini.

Karenanya, lanjutnya, industri diminta untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik. “Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” katanya.

Baca Juga: Penggunaan Galon Sekali Pakai Menyebabkan Sampah Makin Menggunung

Menurutnya, Badan POM juga secara rutin akan melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar. “Jika ada yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan tindak lanjut , baik terhadap produk maupun produsennya,” ucapnya. 

Sebelumnya, Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ahmad Sulaeman, mengatakan dalam peraturan BPOM sudah jelas disebutkan bahwa semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Dalam pedoman implementasi Peraturan BPOM No.20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan disebutkan bahwa baik AMDK plastik berbahan Polietilen Tereftalat (PET) dan Polikarbonat (PC) sama-sama mengandung zat berbahaya. Karenanya, BPOM mengatur batas migrasi zat-zat berbahaya yang ada dalam kedua kemasan itu agar bisa digunakan sebagai kemasan pangan yang food grade.  

Baca Juga: Viral, Warga Hingga Eks Menteri Susi Pudjiastuti Protes Penggunaan Galon Sekali Pakai

“Jadi, dalam pelaksanaannya di lapangan, perlakukannya juga harus sama, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja. Karena keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya. Apalagi peraturan itu kan BPOM juga yang membuatnya,” ujarnya. 

Adapun zat-zat kimia berbahaya yang ada di dalam kemasan PET terdiri dari Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Asetaldehid. Sedang kemasan PC mengandung zat kimia yang dinamakan Bisfenol A (BPA).

Dalam Peraturan BPOM, batas maksimum migrasi masing-masing zat kimia tersebut sudah ditetapkan, yaitu EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid 6 bpj, dan PC 0,6 bpj.  “Jadi, batasan migrasi zat-zat kimia berbahaya dari kedua jenis kemasan plastik itu sebenarnya kan sudah diatur secara komprehensif dalam Peraturan BPOM itu,” katanya. 

Baca Juga: Bikin Sampah Plastik Menggunung, Tanggung Jawab Produsen Galon Sekali Pakai Dipertanyakan

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan  IPB, Prof. Dedi Fardiaz, menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya. 

Halaman:
1
2

Berita Terkait