Tata Cara Aduan Konsumen, YLKI Sarankan ke Masyarakat: Boleh Viral Kalau Sudah tidak Ada Respons Formal
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 25 September 2024 12:13 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Masyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan. Langkah ini dilakukan agar masalah yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa implikasi hukum terhadap konsumen.
"Nah untuk media sosial itu merupakan langkah terakhir apabila tidak bisa diselesaikan secara internal," kata Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo dalam sebuah diskusi radio di Jakarta baru-baru ini.
Rio menjelaskan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan keluhan sebelum konsumen bisa mengunggah di media sosial. Dia melanjutkan, tahapan pertama adalah mengadukan melalui jalur resmi atau pengaduan konsumen dalam bentuk hotline hingga customer care via nomor aduan atau admin media sosial.
Baca Juga: YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di Air Minum Dalam Kemasan Hasil Laporan Masyarakat
Dia meneruskan, langkah ini penting untuk diambil lebih dulu agar masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik dan tidak semakin buruk. Dia melanjutkan, mengeluh ke layanan internal perusahaan juga akan dikonfirmasi lembaga konsumen apapun, termasuk YLKI apabila menerima laporan dari masyarakat.
"Mengadukan kepada internal perusahaan ini paling penting. Bahkan kalau YLKI menerima pengaduan, kami juga akan menanyakan sudah ada suatu korespondensi kepada pelaku usaha belum? Sudah ada, sudah mengadu ke pelaku usaha belum? Itu yang harus diklarifikasi sehingga ada check and balance," katanya.
Rio mengatakan, ketika sudah mengadu dan tidak ada respon atau jawaban atau penyelesaian sengketa yang diharapkan konsumen baru bisa ditindaklanjuti. Dia menambahkan, apabila hal itu terjadi baru konsumen bisa memilih menyebarluaskan di media sosial atau naik ke tahap arbitrase.
Baca Juga: Luther Panjaitan Sebut MPV Listrik BYD M6 Akan Sampai di Tangan Konsumen 75 Hari Setelah Teken SPK
"Bahkan YLKI beberapa kali menangani kasus yang itu digugat balik oleh pelaku usaha karena memang tidak mengikuti alur dan memilih untuk diviralkan dulu," katanya.
Rio mengatakan, dampak hukum inilah yang YLKI tidak inginkan menimpa setiap konsumen yang mengadu atas masalah produk/jasa. Dia mengatakan, menyebarluaskan masalah di media sosial bisa dianggap oleh pelaku usaha sebagai komplikasi tersendiri.
"Jadi langkah awal ini sangat penting agar konsumen tidak salah langkah, sebelum akhirnya eskalasi ke tahap yang lebih tinggi yakni pengadilan dan alternatif terakhir adalah medsos," katanya.
Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika menjelaskan bahwa aduan terhadap pelaku usaha juga harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Dia melanjutkan, fakta-fakta ini juga bisa diunggah ke dunia maya nantinya apabila aduan tidak direspon oleh pelaku usaha.
"Nah jika sudah mengadu 3 kali dan tidak ditanggapi, mungkin baru lah kita boleh upload di media sosial. Memang butuh waktu tapi itu perlu dilakukan," katanya.
Amodra mengatakan, unggahan yang dilakukan ke media sosial nantinya juga harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak merendahkan pelaku usaha. Dia melanjutkan, aduan di media sosial memang merupakan cara instan bagi konsumen untuk mendapat keadilan. Namun langkah ini tidak selalu dipandang positif oleh pelaku usaha.
"Memang hak itu perlu diperjuangkan tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang semestinya atau ada SOP-nya (standar operational procedure), jadi medsos cara terakhir," katanya.***