Sakit dan Krisis Keuangan, Imigrasi Bali Deportasi Warga Belgia
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 25 Januari 2024 19:34 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali membatalkan izin tinggal warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Belgia karena sakit dan keterbatasan leuangan.
“Keputusan untuk pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil, sekaligus mempermudah pengobatan di Belgia atas sakitnya,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Kamis 25 Januari 2024.
Ia menjelaskan,warga Belgia PGMG (61 tahun) itu memiliki izin tinggal terbatas wisatawan lanjut usia sampai 3 Februari 2024, atau izin tinggalnya masih berlaku.
Baca Juga: Imigrasi Bali Jalankan Denda Rp1 Juta per Hari Kepada Warga Negara Asing yang Overstay
Namun, ia kehilangan paspor pada November 2023 dan mengalami keterbatasan uang.
Selama di Bali, PGMG mengaku mengandalkan uang pensiunan bulanan.
Berdasarkan pengakuannya, ia tidak bisa mengakses kartu kredit dan hanya mengandalkan kartu debit dengan sisa saldo hanya Rp200 ribu.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi Pengusaha Bodong Asal Kazakhstan
PGMG akhirnya telantar di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dan atas inisiatifnya kemudian melapor kepada Kepolisian Sektor Ubud.
Kepolisian kemudian menyerahkan PGMG kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dan selanjutnya diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Setelah diperiksa dan dievaluasi, Imigrasi Denpasar kemudian memutuskan membatalkan izin tinggalnya dan mendeportasi dia.
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Asing Asal Mesir, Karena Tidak Mampu Bayar Denda
Mengingat ia tak bisa langsung diterbangkan ke Eropa, Imigrasi Denpasar kemudian menyerahkan PGMG kepada Rudenim Denpasar untuk ditempatkan sementara pada 18 Desember 2023.