DECEMBER 9, 2022
Internasional

Menentang Rancangan Undang-undang Imigrasi Kontroversi, Ribuan Orang Unjuk Rasa di Paris Prancis

image
Pengunjuk rasa berdemonstrasi menentang RUU imigrasi Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin di Paris, Prancis, Minggu 14 Januari 2024. (ANTARA/Anadolu)

ORBITINDONESIA.COM - Ribuan orang berunjuk rasa di Paris, Prancis Minggu 14 Januari 2024 untuk menentang rancangan undang-undang (UU) imigrasi yang kontroversial serta baru disahkan dengan dukungan anggota parlemen ekstrem kanan.

Pengunjuk rasa yang berkumpul di Lapangan Republik llau bergerak ke Lapangan Clichy, menentang keputusan pemerintah untuk mendorong UU dengan dukungan dari partai ekstrem kanan National Rally (RN) itu.

Pengkritik UU tersebut berpendapat, aturan dalam legislasi itu akan mengarah kepada diskriminasi kepada orang asing di negara tersebut dan menuntut ditinggalkannya kebijakan yang mereka anggap "rasis".

Baca Juga: Ketika Kuliner Kerak Telor Pertama Kali Tersaji di Prancis, Bikin Para Chef Kagum

Pengunjuk rasa membawa plakat "Kami Tidak Ingin Masyarakat Dibangun Atas Rasisme, Kolonialisme, Fasisme" dan "Kami Bekerja di Sini. Kami Hidup di Sini. Kami Tetap di Sini".

Mereka juga meneriakkan slogan seperti "Solidaritas dengan mereka yang tidak berdokumen," mengacu pada mereka yang tidak memiliki izin tinggal.

Unjuk rasa yang meskipun didominasi kalangan imigran, juga menarik politikus dari partai sayap kiri France Unbowed seperti Mathilde Panot, Carlos Martens Bilongo, Hadrien Clouet, dan Daniele Obono.

Baca Juga: Prancis Sangat Prihatin Atas Rencana Israel Intensifkan Perang di Gaza

Clouet mengkritik pemerintah sekarang ini karena bersekutu dengan ekstrem kanan dalam mengesahkan UU imigrasi tersebut.

Clouet menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, pemerintah “sedang melaksanakan program (politisi ekstrem kanan) Jean-Marie Le Pen dan Marine Le Pen. Ini sangat memalukan".

Dia mengemukakan bahwa program politik kedua tokoh tersebut antirepublik, xenophobia, dan rasis.

Baca Juga: Gabriel Attal, Anak Ideologis Macron Ditunjuk Menjadi Perdana Menteri Baru Prancis

Dia juga mengatakan bahwa jika UU imigrasi itu berlaku, warga negara dan orang asing tidak akan memiliki hak sosial yang sama dan orang asing akan mengalami hambatan yang luar biasa.

Undang-undang imigrasi yang disetujui oleh parlemen pada 19 Desember tahun lalu itu mengaitkan bantuan sewa dan tunjangan keluarga yang diberikan kepada orang asing yang tinggal di negara tersebut dengan kondisi kerja tertentu.

Menurut UU tersebut, orang asing yang bekerja dapat memperoleh manfaat dari tunjangan sewa tiga bulan setelah tiba di Prancis, sedangkan individu yang tidak bekerja dapat memperoleh tunjangan sewa setelah lima tahun. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait