Imigrasi Bali Jalankan Denda Rp1 Juta per Hari Kepada Warga Negara Asing yang Overstay
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 04 Januari 2024 15:19 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali menerapkan denda Rp1 juta per hari kepada warga negara asing (WNA) yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis (overstay).
"Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis 4 Januari 2024.
Dia menjelaskan, biaya beban Rp1 juta per hari itu berlaku apabila WNA telah berakhir masa berlaku izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dikenai deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai deportasi dan masuk penangkalan.
WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi, sedangkan yang overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspornya.
Ketentuan deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.
Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mengawali tahun 2024, kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi seorang laki-laki WNA asal Inggris dengan inisial BAH (42 tahun).
BAH tiba di Bali menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival) di Bandar Udara Ngurah Rai pada 29 September 2023 dan sempat memperpanjang visa satu kali yang berakhir pada 27 November 2023.