DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Bali Jalankan Denda Rp1 Juta per Hari Kepada Warga Negara Asing yang Overstay

image
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis 4 Januari 2024. (ANTARA)

Ia akhirnya tidak bisa membeli tiket pulang ke negaranya karena tidak ada uang, sehingga BAH mengalami kelebihan izin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya beban Rp1 juta per hari.

BAH akhirnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama menunggu proses deportasi pada Selasa 2 Januari 2024.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan BAH dideportasi dengan menggunakan skema pinjaman dari Konsulat Inggris di Bali.

Ia menambahkan BAH juga dimasukkan dalam daftar penangkalan melalui usulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan durasi penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutur Dudy.

Berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi di antaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa, dan persoalan hukum.

Paling banyak WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar (75 orang) dan Singaraja (17 orang). ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait