DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi Pengusaha Bodong Asal Kazakhstan

image
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis 11 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Seorang pengusaha bodong asal Kazakhstan dideportasi oleh kantor Imigrasi Denpasar, Bali, karena menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pelatih renang.

Menurut Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis 11 januari 2024, warga negara Kazakhstan bernama Kirill Kuzmyak mmeiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) selaku investor atau pengusaha, namun kenyataannya ia menjadi instruktur renang sejak enam bulan lalu.

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,” kata Tedy Riyandi.

Baca Juga: Imigrasi Tambah 78 Autogate Baru di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

Ia menjelaskan Kirill Kuzmyak melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kirill didportasi ke negara asalnya pada Kamis ini pukul 10.00 Wita melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty.

Selain dideportasi, Kirill juga dimasukkan dalam daftar penangkalan yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Baca Juga: Dari Data Imigrasi, Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Sepanjang 2023 Lampaui Target: India Nomor 2

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Tedy menambahkan, warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Bali Jalankan Denda Rp1 Juta per Hari Kepada Warga Negara Asing yang Overstay

Berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah mendeportasi 256 warga negara asing, karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa, dan pelanggaran hukum.

Yang paling banyak dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar 75 orang, dan Singaraja 17 orang. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait