DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Bikin Program Eazy Passport Khusus Hari Ulang Tahun Badan Pemeriksa Keuangan

image
Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Sandi Andaryadi (kiri) meninjau kegiatan program Eazy Passport Spesial Hari Ulang Tahun ke-77 BPK di Lantai 4 Aula Gedung Pola Kantor BPK, Kamis 11 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menyelenggarakan program Eazy Passport Spesial Hari Ulang Tahun Ke-77 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi di Jakarta, Eazy Passport mmeiliki kuota 580 orang.

Kuota sebanyak itu dibuka untuk pegawai BPK yang ingin membuat paspor baru atau mengganti paspor lama, tanpa perlu meninggalkan pekerjaannya di kantor.

Baca Juga: Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya

"Petugas menjalankan tugas dengan baik dan sarana prasarana terpenuhi. Dalam hal ini, dikerjakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat," kata Sandi.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat Jenderal BPK, Auditor Investigasi BPK, Kepala Biro Umum BPK, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat beserta jajaran.

Dalam melaksanakan Eazy Passport, petugas menyediakan 12 meja layanan untuk penerbitan paspor baru dan penggantian paspor lama.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

BPK membantu memastikan koneksi jaringan internet tersedia cukup baik agar petugas bisa menjalankan tugas dengan lancar.

Adapun tarif layanan yang diberikan per individu dalam program ini tetap didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu paspor reguler Rp350 ribu, paspor elektronik Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor Rp1 juta (tarif layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Tidak ada tambahan biaya khusus untuk program Eazy Passport ini. Namun jika paspor lama rusak, ada biaya beban kerusakan Rp500 ribu dan kalau paspor lama hilang, terdapat biaya beban kehilangan Rp1 juta. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait