Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 18 Desember 2023 18:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengapresisi kerja Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka kepada pembunuh petugas imigrasi Tri Fattah Firdaus (23 tahun).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari rekan-rekan krmiminal umum Polda Metro Jaya yang bekerja sangat keras dan gigih sehingga kasus ini bisa terungkap,” kata Sandi Andaryadi menjawab pertanyaan OrbitIndonesia secara tertulis di Jakarta Senin 18 Desember 2023.
“Saya kira hal ini menjawab misteri penyebab wafatnya almarhum dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga almarhum,” tambahnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan warga negara asal Korea Selatan menjadi tersangka pembunuhan Tri Fattah Firdaus.
Dugaan pembunuhan Tri Fattah Firdaus terjadi pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten yang ditempati oleh tersangka KDJ.
"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka scientific crime investigation, ada dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah tindak pidana pembunuhan oleh tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Hengki menjelaskan, dugaan pembunuhan tersebut menguat setelah kepolisian mengautopsi jenazah korban di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," katanya.
Selain itu, kata Hengki, ada kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian korban.
Hengki juga telah membuat klarifikasi dan memeriksa 21 saksi dan lima ahli.
"Tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," katanya.
Kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP kepada tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing dari Korea Selatan berinisial KH di tempat kejadian perkara, Jumat 27 Oktober 2023 dini hari.
"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki Haryadi waktu itu.
Untuk mengusut kasus kematian koran tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik.
Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk menyelidiki kasus ini. ***