DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sandi Andaryadi Pimpin Tim III Satgas Netralitas Pemilu 2024 Sosialisasi ke Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta

image
Sandi Andaryadi pimpin Tim III Satgas Netralitas ASN dan PPNPN sosialisasi ke Bandar Udara Soekarno-Hatta. (OrbitIndonesia/kiriman)

ORBITINDONESIA.COM – Tim III Satgas Netralitas Pemilu 2024 yang dipimpin Sandi Andaryadi membuat sosialisasi ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandar Udara Soekarno-Hata, Rabu 17 Januari 2024.

Sosialisasi itu, menurut Sandi Andaryadi yang juga Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Nomor W.10-KP.05.02-100.

Selain ke kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sandi Andaryadi jdan tim uga membuat sosialisasi ke rumah detensi imigrasi Jakarta dan Badan Pemasyarakatan kelas I Jakarta Barat.

Baca Juga: Imigrasi DKI Jakarta Awasi Ketat Orang Asing Jelang Pemilu, Sandi Andaryadi: Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin

Dalam sosialisasi ini, Tim III Satgas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) membina dan mengawasi satuan kerja di lingkungan kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi, dan badan pemasyarakatan Jakarta Barat dengan esensi:

a. Memastikan setiap satuan kerja telah melaksanakan sosialisasi peraturan dan membentuk tim internal guna melakukan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN;

b. Memastikan seluruh pegawai telah melakukan penandatanganan ikrar netralitas khususnya Kanim Soekarno Hatta, mengingat jumlah pegawai mencapai 844 orang;

Baca Juga: Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya

c. Satuan Kerja wajib melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial seluruh pegawai dan memastikan seluruh pegawai untuk hati-hati dalam beraktifitas di dunia maya antara lain memposting, like, share dan komentar yang menunjukkan keberpihakan dan adanya pelanggaran netralitas;

d. Himbauan kepada seluruh pegawai untuk dapat saling mengawasi dan mengingatkan terhadap aktifitas antar pegawai;

e. Seluruh pegawai harus mewaspadai adanya pelanggaran dengan berpose foto yang menunjukkan atau mengisyaratkan pose jari untuk dukungan kepada salah satu calon;

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

f. Pegawai tetap memiliki hak pilih, namun wajib menjunjung netralitas. ***

Berita Terkait