DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Asing Asal Mesir, Karena Tidak Mampu Bayar Denda

image
Imigrasi mendeportasi WNA asal Mesir (kanan) setelah tidak bisa membayar denda melewati izin tinggal di Denpasar, Bali, Rabu 17 Januari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir yang tidak mampu membayar denda karena melewati izin tinggal.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Rabu, 17 Januari 2024, WNA Mesir berinisial MMKE (43 tahun) itu ditahan sementara di Rudenim setelah dilimpahkan dari Imigrasi Denpasar.

"Mengetahui denda melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya," katanya.

Baca Juga: Menentang Rancangan Undang-undang Imigrasi Kontroversi, Ribuan Orang Unjuk Rasa di Paris Prancis

Ia menjelaskan, MMKE tiba di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 November 2023 memakai visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berakhir hingga 17 Desember 2023.

Kemudian pada 8 Januari 2024, masyarakat melaporkan kepada kepolisian di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, berkait MMKE yang luntang-lantung di tepi jalan.

Polisi kemudian melimpahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk diperiksa dan ternyata melewati izin tinggal selama 23 hari atau kurang dari 60 hari.

Baca Juga: Imigrasi Tangkap Buronan Polres Metro Jakarta Utara di Guangzhou China

MMKE menuturkan, ia lupa masa izin tinggal berakhir dan tidak memperpanjang izin tinggal.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena alpa, imigrasi tetap dapat mendeportasi," ujarnya.

MMKE kemudian diusir melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tujuan akhir Kairo, Mesir dengan biaya yang ditanggung saudaranya.

Baca Juga: HEBOH, WNA Asal Rumania Tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024: Imigrasi Lapor ke Kelurahan

Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, katnya, dideportasi dan masuk penangkalan.

WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi, sedangkan WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspornya.

Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.

Baca Juga: Sandi Andaryadi Pimpin Tim III Satgas Netralitas Pemilu 2024 Sosialisasi ke Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta

Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait