Sakit dan Krisis Keuangan, Imigrasi Bali Deportasi Warga Belgia
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 25 Januari 2024 19:34 WIB
Setelah di Rudenim Denpasar, PGMG kemudian pulang ke Brussel, Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah mendapat tanggungan biaya penerbangan dari keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto menambahkan, PGMG juga dimasukkan ke dalam usulan daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Baca Juga: Imigrasi Bali Jalankan Denda Rp1 Juta per Hari Kepada Warga Negara Asing yang Overstay
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ***