Imigrasi Tangkap Buronan Polres Metro Jakarta Utara di Guangzhou China
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 16 Januari 2024 20:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap laki-laki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023 karena dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Buronan berinisial ETT (35 tahun) ini, menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Wijaya Adibrata di Tangerang, Selasa 16 Januari 2024, ditangkap ketika di Guangzhou, China Senin 15 Januari 2024.
"Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Bali Jalankan Denda Rp1 Juta per Hari Kepada Warga Negara Asing yang Overstay
Ia menjelaskan, pelaku ETT setelah diamankan langsung dipulangkan ke Indonesia menumpang pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
"ETT ini bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15.45 waktu setempat," tuturnya.
Dia telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik pelaku agar tidak kembali melarikan diri selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi Pengusaha Bodong Asal Kazakhstan
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
"Atas dasar tersebut, paspor milik yang bersangkutan kami cabut.”
“Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Bikin Program Eazy Passport Khusus Hari Ulang Tahun Badan Pemeriksa Keuangan
Setibanya di Indonesia, pelaku diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.