Denny JA: Ilusi Melengserkan Jokowi, Hanya Untuk Diskusi yang Tak Bersambung dengan Realitas Politik
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 15 Januari 2024 12:22 WIB
Itu angka yang tinggi sekali. Publik mustahil menyatakan puas kepada Jokowi jika mereka tidak merasakan manfaat langsung program Jokowi dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Juga publik mustahil menyatakan puas kepada Jokowi jika mereka tidak melihat personality kepada Jokowi yang mereka sukai.
Tingginya approval rating Jokowi ini sama di berbagai lembaga survei.
Memakzulkan Jokowi dalam situasi yang begitu populer akan mendapat perlawanan sangat keras dari rakyat yang puas padanya.
Alasan kedua yang juga membuat pemakzulan Jokowi ilusi adalah rumitnya prosedur.
Untuk memakzulkan presiden sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 7A dan 7B, tentu saja harus ada alasan substansial memadai.
Baca Juga: Ekspresi Data Denny JA: Mayoritas Publik tidak Setuju dengan Prinsip Presiden sebagai Petugas Partai
Harus hadir di sana bukti telanjang Jokowi mengkhianati negara, atau Jokowi korupsi, atau ia melakukan penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. Atau Jokowi melakukan perbuatan tercela.
Prosedur pemakzulan harus bermula di DPR, dengan 2/3 anggota DPR hadir. Dan dari yang hadir, 2/3 menyetujuinya. Persetujuan itu oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Katakanlah jika MK setuju, maka MPR bersidang. MPR yang akhirnya memutuskan itu pun harus dihadiri oleh 3/4 dari anggota MPR. Lalu pemakzulan harus disetujui 2/3 dari yang hadir.
Alasan ketiga yang membuat pemakzulan ini ilusi untuk dikerjakan, karena calon presiden dan calon wakil presiden yang berpotensi menang sesuai banyak hasil survei itu adalah Prabowo-Gibran.