Raksasa Media AS Paramount Setuju Bayar 16 Juta Dolar AS Terkait Gugatan Presiden Donald Trump
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 03 Juli 2025 00:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Korporasi raksasa media Amerika Serikat, Paramount Global, telah mencapai kesepakatan untuk membayar senilai 16 juta dolar AS (Rp258 miliar) dalam gugatan yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Trump mengajukan tuntutan terkait penyuntingan wawancara tahun 2024 dengan Wakil Presiden saat itu sekaligus calon presiden, Kamala Harris.
Menurut CBS, jaringan utama yang dimiliki Paramount Global, perusahaan mengumumkan kesepakatan itu pada Selasa, 1 Juli 2025 malam waktu setempat, dengan mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya hukum para penggugat dan dialokasikan untuk pembangunan perpustakaan kepresidenan Trump.
Baca Juga: George Soros dan Media "Kritis" yang Mendapat Investasi dari NGO Asing
Baik Trump maupun rekan penggugatnya, anggota Kongres AS dari Texas Ronny Jackson, tidak akan menerima pembayaran dari Paramount secara pribadi.
Kesepakatan tersebut tidak disertai dengan permintaan maaf, menurut laporan itu, tetapi langkah itu dianggap sebagai perkembangan dramatis dalam kasus tersebut.
Staf program 60 Minutes, majalah berita mingguan milik CBS yang menayangkan wawancara itu, dilaporkan menentang keras penyelesaian ini, dan menilainya sebagai bentuk tunduk terhadap tekanan berulang dari pemerintahan Trump untuk mengontrol media.
Baca Juga: Mengenal Studi Komunikasi Politik Bersama Pakar Jurnalisme dan Media dari Australia, Brian McNair
Trump menggugat Paramount pada Oktober lalu, menuduh bahwa CBS News secara selektif menyunting pernyataan Kamala Harris tentang sikap pemerintahan Biden terhadap Israel.
Cuplikan wawancara tersebut ditayangkan dalam dua program, "Face the Nation" dan "60 Minutes", dan menurut Trump, pengeditan tersebut menyesatkan publik dan merugikan kampanye presidennya.
Kamala Harris kalah dalam pemilihan presiden pada November lalu.
Baca Juga: Kemkomdigi Imbau Perusahaan Media "Upskilling" Karyawan Selama Transformasi Digital, Alih-alih PHK
CBS News membela praktik pengeditannya dengan menyatakan bahwa segmen wawancara dipersingkat sesuai standar dengan prosedur ruang redaksi. Mereka juga menolak merilis transkrip wawancara lengkap pada saat itu.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Paramount menyampaikan bahwa wawancara 60 Minutes dengan kandidat presiden AS di masa mendatang akan disertai dengan transkrip yang dipublikasikan, dengan penyuntingan hanya dilakukan jika diperlukan karena alasan hukum atau keamanan nasional.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara tim hukum Trump menyebut penyelesaian ini sebagai “kemenangan lain bagi rakyat Amerika” melawan “media berita palsu.”
Baca Juga: "Melampaui Narasi Media: Menemukan Wajah Damai Ahmadiyah"
Pada Desember tahun lalu, ABC News, juga menyetujui pembayaran sebesar 16 juta dolar AS dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Trump.
Pengamat media menilai bahwa dua penyelesaian hukum dari dua jaringan TV besar ini dapat mendorong Trump untuk mengajukan lebih banyak gugatan hukum serupa di masa mendatang.
Beberapa analis mengaitkan penyelesaian tersebut dengan rencana merger Paramount dan studio Hollywood, Skydance, yang memerlukan persetujuan pemerintah. Namun, Paramount membantah adanya keterkaitan semacam itu.***