Raksasa Media AS Paramount Setuju Bayar 16 Juta Dolar AS Terkait Gugatan Presiden Donald Trump
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 03 Juli 2025 00:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Korporasi raksasa media Amerika Serikat, Paramount Global, telah mencapai kesepakatan untuk membayar senilai 16 juta dolar AS (Rp258 miliar) dalam gugatan yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Trump mengajukan tuntutan terkait penyuntingan wawancara tahun 2024 dengan Wakil Presiden saat itu sekaligus calon presiden, Kamala Harris.
Menurut CBS, jaringan utama yang dimiliki Paramount Global, perusahaan mengumumkan kesepakatan itu pada Selasa, 1 Juli 2025 malam waktu setempat, dengan mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya hukum para penggugat dan dialokasikan untuk pembangunan perpustakaan kepresidenan Trump.
Baca Juga: George Soros dan Media "Kritis" yang Mendapat Investasi dari NGO Asing
Baik Trump maupun rekan penggugatnya, anggota Kongres AS dari Texas Ronny Jackson, tidak akan menerima pembayaran dari Paramount secara pribadi.
Kesepakatan tersebut tidak disertai dengan permintaan maaf, menurut laporan itu, tetapi langkah itu dianggap sebagai perkembangan dramatis dalam kasus tersebut.
Staf program 60 Minutes, majalah berita mingguan milik CBS yang menayangkan wawancara itu, dilaporkan menentang keras penyelesaian ini, dan menilainya sebagai bentuk tunduk terhadap tekanan berulang dari pemerintahan Trump untuk mengontrol media.
Baca Juga: Mengenal Studi Komunikasi Politik Bersama Pakar Jurnalisme dan Media dari Australia, Brian McNair
Trump menggugat Paramount pada Oktober lalu, menuduh bahwa CBS News secara selektif menyunting pernyataan Kamala Harris tentang sikap pemerintahan Biden terhadap Israel.
Cuplikan wawancara tersebut ditayangkan dalam dua program, "Face the Nation" dan "60 Minutes", dan menurut Trump, pengeditan tersebut menyesatkan publik dan merugikan kampanye presidennya.
Kamala Harris kalah dalam pemilihan presiden pada November lalu.
Baca Juga: Kemkomdigi Imbau Perusahaan Media "Upskilling" Karyawan Selama Transformasi Digital, Alih-alih PHK
CBS News membela praktik pengeditannya dengan menyatakan bahwa segmen wawancara dipersingkat sesuai standar dengan prosedur ruang redaksi. Mereka juga menolak merilis transkrip wawancara lengkap pada saat itu.