Prajurit TNI AL Jumran Terdakwa Pembunuh Wartawan Juwita Divonis Seumur Hidup
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 16 Juni 2025 19:04 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, karena membunuh wartawan perempuan asal Banjarbaru, Juwita (23 tahun).
Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup, kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah sewaktu membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin 16 Juni 2025.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: TNI AL Akui Kelasi Satu Jumran Membunuh Wartawan Juwita Secara Berencana
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim memerintahkan beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: TNI AL: Kelasi Satu Jumran Membunuh Wartawan Juwita Karena Tidak Mau Menikahi Korban
Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.
Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.
Baca Juga: Oditurat Militer Banjarmasin: Oknum TNI AL Jalin Dua Hubungan Asmara Sebelum Bunuh Jurnalis Juwita
Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa 17 Juni 2025, dan apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.