Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Buronan Pencucian Uang Henny Djuwita Santosa
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 27 Desember 2024 18:46 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa, Jumat 27 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.
"Henny Djuwita divonis pidana penjara selama sembilan tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.
Penangkapan itu dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Jakarta, tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap Satu Tersangka Korupsi di Bank BJB
Penangkapan berlangsung di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya.
Sebelumnya, Kamis sekitar pukul 16.40 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi keberadaan terpidana Henny Djuwita.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi adiknya.
Sebelumnya, jaksa eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.
Tim gabungan lalu bergerak cepat pada Jumat dini hari untuk menangkap terpidana.
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.