DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Prajurit TNI AL Jumran Terdakwa Pembunuh Wartawan Juwita Divonis Seumur Hidup

image
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah) dihukum penjara seumur, Senin 16 Juni 2025. (ANTARA)

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Baca Juga: TNI AL Akui Kelasi Satu Jumran Membunuh Wartawan Juwita Secara Berencana

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait