DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Barat Deportasi 4 Warga Negara Pakistan

image
Jumpa pers pengungkapan pelanggaran izin tinggal empat WNA Pakistan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin 5 Mei 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ lantaran memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Arief Munandar menyebut empat WNA itu diamankan petugas yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu 23 April 2025.

"Tiga warga negara asing (IHB, UAB, dan IH) tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas investor, kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) dan penanaman modal asing (PMA) dengan E28A," kata Arief dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 5Mei 2025.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Amerika Serikat yang Mengamuk di Klinik Kesehatan

Namun, berdasarkan hasil penelusuran petugas, perusahaan yang menjadi sponsor tiga WNA itu berserta investasi yang mereka lakukan diduga fiktif.

"Bahkan, mereka tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya," ujar dia.

Tiga WNA itu pun terdeteksi tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Amankan Dua Warga Negara China Bekerja Tanpa Izin

Satu WNA lain berinisial AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanannya ke Eropa.

"(AQ) diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Arief.

Atas perbuatannya itu, keempat WNA itu dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Tangani WNA Asal Ghana yang Mengamuk di Kalibata City

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud menyampaikan bahwa tiga WNA berinisial IHB, UAB, IH sudah berada di Indonesia selama dua bulan.

"Dan satu orang ini (AQ) sejak dari Februari masuk ke Indonesia dan kegiatannya di sini tidak jelas," katanya.

Adapun untuk investasi yang dimaksud para WNA tersebut, yakni terkait pakaian dan emas. Namun, para WNA itu tidak mengetahui sama sekali, siapa sponsor dan penjaminnya.

Baca Juga: Imigrasi Semarang Siapkan Gerai Paspor di Kampus Universitas Diponegoro

"Kami temukan di 2025 ini memang banyak macam modusnya, ada yang mau minta cap untuk izin ke negara yang mereka tuju, padahal saat diselidiki, mereka tak jelas (tujuan tinggalnya)," kata Suhud.

Dengan pengungkapan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti berharap keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat bisa lebih aman dan terjaga.

"Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian," imbuhnya.***

Halaman:

Berita Terkait