DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Amankan Dua Buronan Pemerintah China

image
Dua buronan pemerinrtah China. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan dua orang warga negara China yang menjadi buronan negara mereka dalam perkara kejahatan ekonomi.

Buronan berinisial FN dan GC, menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, ditangkap menindaklanjuti permintaan Kedutaan Besar Republik Rakyat China melalui nota diplomatik.

"FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan," ujar Yuldi dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 29 Maret 2025.

Baca Juga: Imigrasi Ungkap Penindakan Keimigrasian Meningkat Sejak Dua Tahun Terakhir

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah, petugas imigrasi mengawasi kedua buronan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Waktu itu, petugas uimigrasi menemukan FN. FN mengatakan bahwa GC sedang di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Berdasarkan pemeriksaan, FN diketahui adalah investor di PT NCP dengan memakai visa serta izin tinggal untuk bekerja di PT PRS.

Baca Juga: Andreas Hugo Pareira Komisi XIII DPR Soroti Perbaikan Keimigrasian Menjawab Tren #KaburAjaDulu

Yuldi menyebutkan bahwa FN mengaku tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.

Petugas imigrasi selanjutnya menerima informasi keberadaan GC di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.

Berdasarkan informasi, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal warga negara China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang di Singapura.

Baca Juga: Saffar Muhammad Godam: Layanan Keimigrasian Seluruh Indonesia Tutup Sementara 27 Maret Sampai 7 April

Petugas imigrasi mengamankan dan membawa GC. GC dan FN diketahui memakai izin tinggal terbatas tenaga kerja asing.

Halaman:

Berita Terkait