Imigrasi Ungkap Penindakan Keimigrasian Meningkat Sejak Dua Tahun Terakhir
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 24 Februari 2025 18:33 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, penindakan kepada pelanggaran keimigrasian meningkat sejak dua tahun terakhir.
Menurut dia, peningkatan signifikan dalam aspek penyidikan dan tindakan administrasi keimigrasian tersebut, menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian, baik dalam pencegahan maupun penindakan hukum.
"Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian, dirjen imigrasi terus meningkatkan upaya penegakan hukum keimigrasian," kata Saffar dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Baca Juga: Kepala Kanwil Imigrasi Bangka Belitung Qriz Pratama Audiensi dengan Pj Gubernur Sugito
Terkait pidana, dia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 terdapat 58 kasus penyidikan tindak pidana keimigrasian. Kemudian tahun 2024 terjadi peningkatan signifikan hingga 124,13 persen, dengan jumlah mencapai 130 kasus penyidikan.
"Bulan Januari 2025, telah dilakukan 17 penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap kasus-kasus administrasi keimigrasian atau yang disebut TAK (tindakan administratif keimigrasian). Pada tahun 2023, terdapat sebanyak 3.351 TAK telah diberikan kepada pelanggar.
Baca Juga: Imigrasi Dalami Sindikat Pembuat Paspor Prancis Palsu yang Dipakai Warga Pakistan
Di tahun 2024, jumlah TAK meningkat 62,16 persen, menjadi 5.434 tindakan yang telah diberikan kepada pelanggar. Yang terbaru, pada Januari 2025 sudah ada sebanyak 561 TAK diberikan kepada pelanggar.
Di samping itu, menurut dia, jumlah orang yang ditangkal masuk ke wilayah Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2023, ada sebanyak 6.673 penangkalan terhadap individu yang sudah masuk ke daftar tangkal.
"Di tahun 2024 jumlahnya meningkat 58,59 persen dengan total 10.583 penangkalan, dan per Januari 2025 terdapat 1.086 penangkalan," kata dia.
Baca Juga: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nonaktifkan 71 Pegawai Berkait Pungutan Liar WNA China
Lalu jumlah pencegahan atau pencekalan individu ke luar negeri juga meningkat. Dia mengatakan bahwa tahun 2023 terdapat 1.135 pencegahan, kemudian di tahun 2024 pencegahan meningkat 29,16 persen menjadi 1.466 pencegahan.