DECEMBER 9, 2022
Humaniora

PPMI Jemput 197 Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Arab Saudi Karena Langgar Keimigrasian

image
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding saat menjemput sejumlah PMI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah dideportasi dari Arab Saudi. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput sebanyak 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

Dari ratusan Pekerja Migran Indonesia yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.

"Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Kemlu RI Terus Pulangkan Pekerja Migran Indonesia ke Tanah Air Dalam Beberapa Pekan Terakhir

Ia mengatakan, upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

"Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan Dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Pemerintah Siapkan Dana Simpan Pinjam Rp20 Triliun untuk UMKM, Ekonomi Kreatif, Pekerja Migran

Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

"Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain," ujarnya.

Menurut Karding, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Jemput 211 Pekerja Migran Indonesia dari Arab Saudi, Desak Oknum Tanggung Jawab

"Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo. Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga," ujarnya pula.

Halaman:

Berita Terkait