PPMI Jemput 197 Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Arab Saudi Karena Langgar Keimigrasian
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 14 Januari 2025 06:27 WIB
Ia juga menambahkan, seiring dengan banyaknya bermunculan kasus-kasus PMI nonprosedural. Maka, pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk memberantas para mafia atau calon penyalur kerja secara ilegal dan mendesak oknum untuk bertanggung jawab serta tidak melakukan kesalahan.
"Dan saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat. Dan kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calon atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main-main," kata Karding menegaskan.
Sebelumnya, sebanyak 211 orang PMI bermasalah pada Minggu, 12 Januari 2025 dini hari, kembali ke Indonesia setelah dipulangkan atau dideportasi oleh negara Arab Saudi.
Baca Juga: Kemlu RI Terus Pulangkan Pekerja Migran Indonesia ke Tanah Air Dalam Beberapa Pekan Terakhir
Sebanyak 211 pekerja migran itu dikembalikan ke negara asal yaitu Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan dokumen keimigrasian di negara tersebut.***