Saffar Muhammad Godam: Layanan Keimigrasian Seluruh Indonesia Tutup Sementara 27 Maret Sampai 7 April
- Penulis : Abriyanto
- Senin, 24 Maret 2025 13:07 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia tutup sementara selama libur Idulfitri dan Nyepi, mulai 27 Maret sampai 7 April 2025.
Godam mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis 27 Maret 2025, untuk menghindari hambatan layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.
"Masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kepala Kanwil Imigrasi Bangka Belitung Qriz Pratama Audiensi dengan Pj Gubernur Sugito
Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari lewat masa tinggal (overstay).
Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur bersama.
Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis dan/atau selama libur bersama, akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga: Imigrasi Dalami Sindikat Pembuat Paspor Prancis Palsu yang Dipakai Warga Pakistan
"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic vis aon arrival.”
Godam mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk memakai layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis.
Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.
Baca Juga: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nonaktifkan 71 Pegawai Berkait Pungutan Liar WNA China
"Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang," katanya.