DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Barat Deportasi 4 Warga Negara Pakistan

image
Jumpa pers pengungkapan pelanggaran izin tinggal empat WNA Pakistan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin 5 Mei 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ lantaran memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Arief Munandar menyebut empat WNA itu diamankan petugas yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu 23 April 2025.

"Tiga warga negara asing (IHB, UAB, dan IH) tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas investor, kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) dan penanaman modal asing (PMA) dengan E28A," kata Arief dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 5Mei 2025.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Amerika Serikat yang Mengamuk di Klinik Kesehatan

Namun, berdasarkan hasil penelusuran petugas, perusahaan yang menjadi sponsor tiga WNA itu berserta investasi yang mereka lakukan diduga fiktif.

"Bahkan, mereka tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya," ujar dia.

Tiga WNA itu pun terdeteksi tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Amankan Dua Warga Negara China Bekerja Tanpa Izin

Satu WNA lain berinisial AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanannya ke Eropa.

"(AQ) diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Arief.

Atas perbuatannya itu, keempat WNA itu dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Tangani WNA Asal Ghana yang Mengamuk di Kalibata City

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud menyampaikan bahwa tiga WNA berinisial IHB, UAB, IH sudah berada di Indonesia selama dua bulan.

Halaman:

Berita Terkait