Imigrasi Tangerang Amankan Dua Warga Negara China Bekerja Tanpa Izin
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 18 April 2025 13:26 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jawa Barat, mengamankan dua warna negara China karena bekerja tanpa izin.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin di Tangerang Jumat mengatakan kedua WN Tiongkok yang diamankan yakni XZ pada tanggal 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, lalu ZJ pada tanggal 11 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Mereka melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan berkegiatan tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, kata Hasanin.
Baca Juga: Barito Utara dan Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor
Pengamanan kedua WN Tiongkok tersebut, kata Hasanin, berawal dari laporan masyarakat serta operasi Intelijen Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, XZ menggunakan izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1 dan telah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak Februari 2025.
"XZ berkegiatan sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium," kata Hasanin.
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Amerika Serikat yang Mengamuk di Klinik Kesehatan
Sedangkan ZJ menggunakan izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1 berkegiatan di perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia pada 12 Maret 2025.
"Saat ditemukan petugas pada 11 April 2025, dia sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai Mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasioal perusahaan di Indonesia," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo menambahkan setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Inteldakim, mereka dideportasi dan dicantumkan ke dalam daftar penangkalan.***