DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Tinggi Lampung Periksa 47 Saksi Dugaan Korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung

image
Asisten Tindak Pidana Khusus Armen Wijaya (dua dari kiri) sedang membacakan hasil penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tol Terpeka di Bandarlampung, Rabu 16 April 2025). (ANTARA/HO-Kejati Lampung)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa 47 saksi dugaan korupsi pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) atau STA 100+200 s.d. STA 112+200 pada tahun anggaran 2017—2019.

Demikian Asisten Tindak Pidana Khusus Armen Wijaya di Bandarlampung, Rabu 16 April 2025.

Armen Wijaya mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.

Baca Juga: Mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ini Diduga Gelapkan Uang Barang Bukti Miliaran Rupiah

Ia mengungkapkan, pembangunan tol ini dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya, Tbk. selaku kontraktor.

Sumber pendanaan pembangunan tol tersebut berasal dari viability gap fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atas pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Armen mengatakan bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Tol Terpeka.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTT Selidiki Penyimpangan Pembangunan Ribuan Rumah Eks Warga Timor Timur

Menurutnya, nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.253.922.600.000,00 dengan panjang jalan 12 km.

Pekerjaan tersebut selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019. Adapun provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara, kata Armen, pada tanggal 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.

Ada dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka ada penyimpangan anggaran dengan pelaku oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Usaha Rakyat, Aliansyah: Langsung Ditahan

"Pelaku membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif,” katanya.

Modus operandinya, kata Armen, dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tol.

"Namun, pada kenyataannya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak pernah ada,” tambahya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Bahkan dengan menggunakan nama vendor fiktif, dan ada pula yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.

Ia menyebutkan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif oleh oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp66 miliar.

Dalam kurun waktu 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, menurutnya, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1.643.000.000,00.***

Halaman:

Berita Terkait