DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kejaksaan Tangkap Nader Taher Terpidana Korupsi Bank Mandiri di Bandung Setelah Buron 20 Tahun

image
Terpidana korupsi kredit macet Nader Taher di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru usai buron 19 tahun lebih. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau  Kamis 13 Februari 2025 di Bandung menangkap terpidana korupsi kredit macet Bank Mandiri Rp35,9 miliar Nader Taher (69 tahun) setelah buron hampir 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas di Pekanbaru, Jumat mengungkapkan, Nader telah mengubah identitasnya sejak 2014 sebagai Haji Toni untuk menghindari kejaran.

Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat, kata Akmal.

Baca Juga: Banyak Sekolah Plafonnya Ambrol, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Langsung Investigasi

Menurutnya, buronan tersebut telah lama berusaha menghilangkan jejak, termasuk berpindah-pindah sampai ke luar negeri.

Awalnya, ia mengganti kartu tanda penduduk di Kabupaten Cianjur, lalu pada 2018 mendapat KTP elektronik dengan nama Haji Toni di Kabupaten Bandung.

Keberadaan Nader Taher terendus setelah tim kejaksaan mendapat informasi bahwa ia telah kembali ke Indonesia. Penyelidikan mengarah kepada identitas barunya, yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai Haji Toni.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Bandar Narkoba yang Buron

Kini, setelah hampir 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher alias Haji Toni akan menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru.

Kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian Rp35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Hormati Vonis Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun

Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat pengadilan tinggi, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.

Halaman:

Berita Terkait