Kejaksaan Tinggi NTT Selidiki Penyimpangan Pembangunan Ribuan Rumah Eks Warga Timor Timur
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 28 Maret 2025 14:02 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 unit rumah eks warga Timor Timur.
“Saat ini dihentikan sementara penyelidikannya, setelah Lebaran akan dilanjutkan oleh tim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum AA Raka Putra Dharma ketika dihubungi dari Kupang, Jumat 28 Maret 2025.
Menurutnya, tim penyidik akan memanggil perwakilan dari tiga perusahaan yang membangun 2.100 unit rumah tersebut.
Baca Juga: Banyak Sekolah Plafonnya Ambrol, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Langsung Investigasi
Tiga perusahaan itu adalah PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya.
“Untuk jadwalnya siapa yang akan dipanggil nanti tergantung tim penyelidik, karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Tanggal 20 Maret 2025, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melaporkan penyimpangan pembangunan 2.100 rumah eks warga Timor Timur.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Bandar Narkoba yang Buron
Dia mengatakan, ia menemukan indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
Dia menambahkan bahwa beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kukuh, alat sondir yang tidak optimal, dan membangun di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
"Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Adalah perbuatan curang,” kata Heri Jerman.***