Kejaksaan Tinggi Jakarta Pekan Depan Panggil Kepala Dinas Kebudayaan Nonaktif Iwan Henry Wardhana
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 03 Januari 2025 08:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta akan memanggil kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana pekan depan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi anggaran tahun 2023.
"Tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Iwan Henry Wardhana dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi Rp150 miliar.
Baca Juga: Sekretaris Dinas Kebudayaan Jakarta Ditunjuk Jadi Plh. Kepala Dinas
Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah MFM selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan dan GAR selaku pemilik event organizer.
Dalam pemeriksaan Iwan dan MFM pekan depan, kejaksaan akan menyidik rincian jumlah anggaran Rp150 miliar yang dikorupsi tersangka.
Tersangka membuatkan ruangan khusus untuk tim perencana kegiatan (event organizer) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu.
Baca Juga: Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana Jadi Tersangka Korupsi
Kemudian, tersangka meminjam nama perusahaan dalam melancarkan korupsi kegiatan fiktif dengan memakai stempel palsu untuk melengkapi SPJ.
Nama perusahaan yang dipinjam diberi imbalan 2,5 persen dari dana yang didapat. ***