DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kejaksaan Agung Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

image
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 15 April 2025.

Dari penggeledahan itu, kata dia, penyidik Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di Wilmar Group Indonesia

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini Selasa malam..

Dia mengungkapkan ketiga lokasi yang digeledah itu adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan.

Kemudian, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan.

Baca Juga: Wilmar Luncurkan Program MEP untuk Bantu Bisnis Penggilingan Gabah Semakin Dilirik Industri

Dan terakhir, sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor. Harli tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai lokasi yang terakhir ini.

Penyidik Jampidsus menetapkan MSY yang merupakan Head Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Abdul Qohar mengatakan MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Wilmar Gandeng Institut Pertanian STIPER Yogyakarta Cetak Tenaga Kerja Terampil di Industri Sawit

Menurut Abdul, uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO.

Halaman:

Berita Terkait