DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ini Diduga Gelapkan Uang Barang Bukti Miliaran Rupiah

image
Ilustrasi uang.

ORBITINDOENSIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat AZ menjadi tersangka, karena diduga menggelapkan sebagian uang pengembalian barang bukti Rp11,5 miliar.

Uang tersebut hasil eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit.

"Satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Nader Taher Terpidana Korupsi Bank Mandiri di Bandung Setelah Buron 20 Tahun

Patris menjelaskan, AZ awalnya melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Namun, AZ tidak mengeksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.

Patris menerangkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ agar tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang Rp 61,4 miliar kepada pihak korban, sehingga terjadi pemangkasan barang bukti uang Rp 23,2 miliar.

"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," kata Patris.

Baca Juga: Buku Plato Mengungkap Pidato Pembelaan Socrates dan Konsep Kebijaksanaan yang Relevan Hingga Kini

Uang Rp 23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti, katanya, dibagi dua untuk pihak kuasa hukum dan AZ. AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar.

"Sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ujar Patris.

Patris menjelaskan, AZ pun disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan Bali Pulangkan I Wayan Depa Selaku Buron Perkara Penggelapan Dana Pekerja Migran

"Tersangka AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," tutur Patris.

Halaman:
Sumber: detik.com

Berita Terkait