DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ini Diduga Gelapkan Uang Barang Bukti Miliaran Rupiah

image
Ilustrasi uang.

Dua kuasa hukum berinisial BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," tambanya.***

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Nader Taher Terpidana Korupsi Bank Mandiri di Bandung Setelah Buron 20 Tahun

Halaman:
Sumber: detik.com

Berita Terkait