DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Bali Pulangkan I Wayan Depa Selaku Buron Perkara Penggelapan Dana Pekerja Migran

image
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali menunjukkan I Wayan Depa Yogiana (34 tahun). (ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Bali memulangkan I Wayan Depa Yogiana (34 tahun), selaku buron perkara penggelapan dana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia senilai Rp230 juta dari Batam ke Denpasar, Bali.

"Iya benar, hari ini yang bersangkutan dipulangkan dari Batam melalui Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Rabu 19 Februari 2025.

Eka menjelaskan, terpidana Wayan Depa ditangkap di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay pada Senin dari koordinasi Kantor Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Bandar Narkoba yang Buron

Menurut catatan Imigrasi, Wayan Depa telah keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025 menuju Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia, sebelum daftar cegah dan tangkal kepadanya diterima Imigrasi.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, baru tersiar daftar cegah dan tangkal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/Pid.2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Ketika Wayan Depa kembali ke Indonesia pada Senin, barulah tim kejaksaan dan Imigrasi menangkapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Hormati Vonis Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun

Terpidana Wayan Depa adalah buron perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia senilai Rp230 juta.

Dia adalah direktur salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran pekerja migran Indonesia ke beberapa negara.

Dalam perkara itu, Wayan Depa menggelapkan uang perekrutan calon pekerja migran senilai Rp230 juta dari 46 orang calon pekerja migran yang akan dipekerjakan ke beberapa negara.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Nader Taher Terpidana Korupsi Bank Mandiri di Bandung Setelah Buron 20 Tahun

Eka menjelaskan terpidana I Wayan Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang sebelumnya didakwa dan dituntut melanggar Pasal 372 KUHP.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait