DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Tinggi Lampung Periksa 47 Saksi Dugaan Korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung

image
Asisten Tindak Pidana Khusus Armen Wijaya (dua dari kiri) sedang membacakan hasil penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tol Terpeka di Bandarlampung, Rabu 16 April 2025). (ANTARA/HO-Kejati Lampung)

Modus operandinya, kata Armen, dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tol.

"Namun, pada kenyataannya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak pernah ada,” tambahya.

“Bahkan dengan menggunakan nama vendor fiktif, dan ada pula yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ini Diduga Gelapkan Uang Barang Bukti Miliaran Rupiah

Ia menyebutkan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif oleh oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp66 miliar.

Dalam kurun waktu 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, menurutnya, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1.643.000.000,00.***

Halaman:

Berita Terkait