Kejaksaan Tinggi Lampung Periksa 47 Saksi Dugaan Korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung
- Penulis : Abriyanto
- Rabu, 16 April 2025 18:58 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa 47 saksi dugaan korupsi pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) atau STA 100+200 s.d. STA 112+200 pada tahun anggaran 2017—2019.
Demikian Asisten Tindak Pidana Khusus Armen Wijaya di Bandarlampung, Rabu 16 April 2025.
Armen Wijaya mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.
Ia mengungkapkan, pembangunan tol ini dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya, Tbk. selaku kontraktor.
Sumber pendanaan pembangunan tol tersebut berasal dari viability gap fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atas pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Armen mengatakan bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Tol Terpeka.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTT Selidiki Penyimpangan Pembangunan Ribuan Rumah Eks Warga Timor Timur
Menurutnya, nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.253.922.600.000,00 dengan panjang jalan 12 km.
Pekerjaan tersebut selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019. Adapun provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara, kata Armen, pada tanggal 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.
Ada dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka ada penyimpangan anggaran dengan pelaku oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.
"Pelaku membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif,” katanya.