DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Tinggi Lampung Periksa 47 Saksi Dugaan Korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung

image
Asisten Tindak Pidana Khusus Armen Wijaya (dua dari kiri) sedang membacakan hasil penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tol Terpeka di Bandarlampung, Rabu 16 April 2025). (ANTARA/HO-Kejati Lampung)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa 47 saksi dugaan korupsi pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) atau STA 100+200 s.d. STA 112+200 pada tahun anggaran 2017—2019.

Demikian Asisten Tindak Pidana Khusus Armen Wijaya di Bandarlampung, Rabu 16 April 2025.

Armen Wijaya mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.

Baca Juga: Mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ini Diduga Gelapkan Uang Barang Bukti Miliaran Rupiah

Ia mengungkapkan, pembangunan tol ini dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya, Tbk. selaku kontraktor.

Sumber pendanaan pembangunan tol tersebut berasal dari viability gap fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atas pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Armen mengatakan bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Tol Terpeka.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTT Selidiki Penyimpangan Pembangunan Ribuan Rumah Eks Warga Timor Timur

Menurutnya, nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.253.922.600.000,00 dengan panjang jalan 12 km.

Pekerjaan tersebut selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019. Adapun provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara, kata Armen, pada tanggal 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.

Ada dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka ada penyimpangan anggaran dengan pelaku oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Usaha Rakyat, Aliansyah: Langsung Ditahan

"Pelaku membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif,” katanya.

Halaman:

Berita Terkait