DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Biar Adil, Penggunaan Semua Kemasan Plastik Harus Dilarang di Bali

image
Ilustrasi kemasan plastik sekali pakai (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM -- Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 yang melarang penggunaan kemasan sekali pakai dan meminta masyarakat beralih menggunakan kemasan guna ulang. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tumpukan sampah plastik sekali pakai yang terus menggunung di daerah tersebut.

Penerbitan SE ini kemudian menimbulkan pro dan kontra bagi beberapa kalangan. Hal ini lantaran penggunaan kemasan plastik sekali dinilai masih parsial karena hanya menyasar kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).

Sejatinya banyak yang dilarang di SE ini, tapi larangan kemasan air dibawah 1 liter terlihat diskriminatif jika kemasan lain tidak diperlakukan sama. Padahal, ada banyak produk lain yang juga memakai plastik sekali pakai.

Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

Mantan anggota DPR dan DPD RI, I Gede Pasek Suardika melihat ada tebang pilih dari kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan akan terlihat konsisten apabila minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya juga tidak boleh dijual. Dia berpendapat bahwa SE tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Melarang produk yang telah berizin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah," kata Gede Pasek dalam akun Facebooknya.

Gede Pasek mengatakan, bekas plastik AMDK bisa di daur ulang dan terbukti masih memiliki nilai ekonomis relatif tinggi dibanding kemasan plastik lainnya. Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini menilai kalau SE tersebut tidak menjadi solusi untuk menyelesaikan akar permasalah sampah yang ada di Bali.

Baca Juga: Seruan Menteri Hanif Faisol Nurofiq Agar Industri AMDK Gunakan Galon Guna Ulang Didukung Aktivis Lingkungan

Dia melanjutkan, kebijakan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan. Alasannya, sambung politisi yang kerap disebut GSP ini, produk-produk tersebut telah memiliki izin edar. 

"Jika produk tersebut telah berizin maka yang melarang bisa digugat," katanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup (SIPSN KLHK) mencatat bahwa timbulan sampah di Bali pada tahun 2024 mencapai 1,2 juta ton. Denpasar menjadi kota penyumbang terbesar dengan sekitar 360 ribu ton.

Baca Juga: Balai Besar Standardisasi Kemenperin Tegaskan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Digunakan

Sekitar 60 persen merupakan sampah organik (sisa makanan, ranting kayu). Sedangkan sisanya merupakan sampah anorganik dengan rincian kertas 11 persen, besi 2 persen, gelas 2 persen, dan lain-lain 5 persen termasuk canang (persembahan umat Hindu Bali saat sembahyang) yang juga ikut menyumbang jumlah sampah.

Melihat hal tersebut, Gede Pasek mengatakan seharusnya pemerintah melarang semua kemasan plastik seperti kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya untuk beredar di Bali. Dia menegaskan, hal itu dilakukan untuk mengedepankan asas keadilan.

"Bila peraturan ini konsisten maka semua itu bisa dilarang," katanya.

Baca Juga: Truk AMDK Terguling Akibat Nekat Tembus Jalan yang Tertimbun Longsor di Kampung Cisarakan, Sukabumi

Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang gerakannya akan dimulai pada 11 April 2025 nanti. SE ini akan menguatkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.***

Halaman:

Berita Terkait