GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 28 November 2024 12:34 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, meminta Kementerian Perhubungan untuk mengecualikan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) nanti.
Menurut Adhi S. Lukman, hal itu disebabkan AMDK itu membutuhkan stok yang banyak saat liburan Nataru nanti karena sangat dibutuhkan masyarakat.
Adhi S. Lukman mengatakan, air minum dalam kemasan itu juga perputarannya sangat cepat di masyarakat. Jadi, membutuhkan stok dan tempat yang luas.
Baca Juga: Awas, Jangan Pilih AMDK Dengan Kandungan Bromat Berlebih yang Berpotensi Memicu Kanker
“Karenanya, kami meminta yang perlu dikecualikan dalam aturan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru nanti adalah bahan makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan yang butuh stok besar, karena biasanya memang cepat habis harian saat musim libur seperti Nataru nanti,” ujarnya baru-baru ini.
Dia juga berharap agar kebijakan tersebut disiapkan lebih awal sehingga masih bisa diantisipasi.
Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) menyatakan sejalan dengan GAPMMI dalam menyikapi persoalan aturan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru nanti. “Kami satu suara dengan GAPMMI terkait masalah ini,” kata Ketua Asparminas, Johan Muliawan.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna, meminta agar AMDK dikecualikan dalam aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat Nataru nanti. Karena, menurutnya, AMDK sudah termasuk dalam kebutuhan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Kami dari kementerian perindustrian setiap tahun, ketika mendapatkan masukan dari industri, kita menyurati ke Dirjen Hubdar. Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian dari Fraksi Partai Gerindra, sekaligus juga praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono, menilai kebijakan pelarangan truk sumbu 3 yang diberlakukan pemerintah ini hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi karena persediaan atau inventory yang ada di daerah-daerah berkurang.
Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK
“Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply dan demand, di mana kebutuhan konsumen lebih banyak daripada supply-nya. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan negara,” ujarnya.