DECEMBER 9, 2022
Kesehatan

Awas, Jangan Pilih AMDK Dengan Kandungan Bromat Berlebih yang Berpotensi Memicu Kanker

image
Ilustrasi - Galon AMDK yang mengandung bromat (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Air minum dalam kemasan (AMDK) selama ini dianggap sebagai pilihan yang lebih aman dan higienis dibandingkan dengan sumber air lainnya. Namun, penelitian terbaru mengungkap adanya senyawa berbahaya bernama bromat yang dapat terkandung dalam AMDK.

Peneliti Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, Rizka Maria menjelaskan bahwa bromat adalah senyawa kimia yang bersifat karsinogen, artinya dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Paparan bromat dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, terutama kanker kandung kemih.

Selain bersifat karsinogen, bromat juga dapat merusak organ-organ tubuh lainnya seperti ginjal dan hati. Beberapa penelitian telah menunjukkan hubungan antara paparan bromat dengan peningkatan risiko penyakit.

Baca Juga: Pasca Lebaran 2024, Sejumlah Agen AMDK di Jakarta dan Depok Kehabisan Stok

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengingatkan agar masyarakat menghindari mengonsumsi AMDK dengan kadar bromat tinggi. Dia meminta para konsumen untuk selektif dalam memilih dan mengonsumsi AMDK.

"Konsumsi bromat dalam jumlah tinggi dapat meningkatkan risiko kanker," kata Mufti di Jakarta belum lama ini.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan kalau batas aman kandungan bromat yang diperbolehkan adalah 10 mikrogram per liter atau 10 part per billion. Kendati, hasil riset sebuah media mendapati masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Waspada Hoaks, Belum Ada Bukti Kemasan AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Autis Pada Anak

Data yang didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024 lalu itu mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi 48 ppb. Bahayanya, terdapat tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebihi ambang batas yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.

Padahal, BPOM menyatakan bahwa kandungan bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi ambang batas aman. Pasalnya untuk menghilangkan kandungan bromat dalam AMDK secara menyeluruh dinilai sulit.

"Bromat memang tidak boleh ada dalam AMDK, kandungannya dalam batas maksimal ada pasti. Kita menghilangkan sama sekali susah, tapi ada batas maksimal berapa yang boleh ditoleransi," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia.

Baca Juga: Konsumen: Aturan Pelabelan Hanya Gimmick Persaingan Usaha, Akan Tetap Konsumsi AMDK Galon Guna Ulang

Sayangnya, belum ada aturan tegas terkait bromat di Indonesia. Dosen Administrasi Publik UNPAR, Trisno Sakti Herwanto menilai bromat merupakan isu yang relatif baru sehingga belum memiliki regulasi kuat. Dia menilai diperlukan jalan panjang untuk membuat regulasi ketat terkait bromat karena banyak tarik ulur kepentingan.

Halaman:

Berita Terkait