Biar Adil, Penggunaan Semua Kemasan Plastik Harus Dilarang di Bali
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 10 April 2025 16:02 WIB

Melihat hal tersebut, Gede Pasek mengatakan seharusnya pemerintah melarang semua kemasan plastik seperti kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya untuk beredar di Bali. Dia menegaskan, hal itu dilakukan untuk mengedepankan asas keadilan.
"Bila peraturan ini konsisten maka semua itu bisa dilarang," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang gerakannya akan dimulai pada 11 April 2025 nanti. SE ini akan menguatkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.***
Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru