Ini Ancaman Alquran untuk Para Penyebar Fitnah dan Hoaks
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 20 Maret 2025 08:57 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Hoaks merupakan informasi yang keliru yang menyesatkan dan sengaja disebarkan dengan tujuan untuk membingungkan, memanipulasi, atau meracuni orang lain. Hoaks bisa berbentuk berita, gambar, video, atau informasi lainnya yang tidak benar namun disajikan seolah-olah fakta atau kebenaran.
Narasi hoaks bisa disebarkan melalui media sosial, aplikasi pesan, atau platform online lainnya. Tujuan penyebaran hoaks bisa bermacam-macam, seperti mendapatkan keuntungan pribadi, menciptakan kekacauan, atau mempengaruhi opini publik.
Dalam agama apapun, termasuk islam, hoaks perbuatan yang buruk dan bertentangan dengan moral serta etika. Cendekiawan Muslim Indonesia, Prof. Quraish Shihab bahkan menyebutkan kalau penyebar hoaks bisa masuk neraka berdasarkan ayat suci Aquran surah Al Humazah.
Baca Juga: Dokter Ngabila Salama: Jangan Percaya Hoaks, BPA Dalam Kemasan Pangan Masih Dalam Batas Aman
"Surat berbicara tentang ancaman terhadap orang-orang yang suka mencela, mengumpat, hoaks, riba, menyebut keburukan orang walau itu ada tapi semuanya itu diancam. Yang memberikan kesan mendalam bahwa itu didahului dengan kata "wail" (dari kata wailul di awal surat) itu pada umumnya ulama mengartikannya neraka, ada lembah di neraka," kata Prof. Quraish dalam acara Shihab & Shihab seperti dikutip akun Youtube Najwa Shihab.
Prof Quraish melanjutkan, agama memastikan bahwa seorang yang kufur dan memiliki keyakinan keliru dipastikan masuk neraka. Namun, sambung dia, ancaman neraka serupa juga akan menghampiri bagi orang-orang yang kerap mencela, mengumpat hingga menyebar hoaks.
"Itu menunjukan bahwa keburukan ini sangat buruk sehingga sampai-sampai Tuhan mengancamnya dengan wail (neraka)," katanya.
Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno Mulai Diserang Hoaks Lewat Video Penangkapan Anggota Tim Kampanye
Belakangan, berita palsu atau hoaks maupun fitnah berseliweran di berbagai media sosial. Salah satunya adalah informasi tentang perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel sehingga harus diboikot. Di Indonesia, boikot ini pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 yang merekomendasikan umat Islam untuk tidak membeli produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.
Sementara, MUI tidak pernah merilis satu produk pun yang wajib diboikot. Meski demikian, kampanye produk-produk yang masuk daftar sehingga harus di boikot terus digencarkan bahkan dengan tambahan-tambahan narasi tertentu.
Padahal, kebenaran afiliasi produk-produk yang disebut masih dipertanyakan karena banyak sumber-sumber resmi organisasi-organisasi dukungan boikot tidak menyebut produk-produk tersebut. Banyak produk yang telah dikonfirmasi oleh organisasi resmi boikot yang tidak masuk dalam daftar boikot, tetapi dimasukan oleh organisasi lain. Dengan demikian kebenarannya juga bisa dipertanyakan.
Baca Juga: Said Didu Penuhi Panggilan Penyidik Polisi Tangerang Banten, Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks
Fitnah, dalam konteks agama, adalah tuduhan palsu atau informasi yang menyesatkan yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang atau kelompok.