DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Said Didu Penuhi Panggilan Penyidik Polisi Tangerang Banten, Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks

image
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu didampingi sejumlah warga saat ke Mapolresta Tangerang untuk jalani pemeriksaan Polisi, Selasa, 19 November 2024. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke kompleks Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu guna menegakkan keadilan.

Baca Juga: Kondisi 12 Anak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tangerang Banten Dalam Keadaan Sehat dan Ceria

Mereka turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan 'We Stand With Said Didu' sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.

Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015.

Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.

Baca Juga: Tarif Tol Ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Naik Mulai Sabtu Pukul 00.00 WIB

"Saya tidak ada sama sekali (persiapan, red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," katanya kepada awak media di Tangerang, Selasa.

Ia mengaku, tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Orang di Teluknaga Tangerang Jarah Suku Cadang Kendaraan Tambang Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2

Dia menyebut, atas perihal perkataan terkait pengungkapan fakta dan realitas tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut dan ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.

"Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini," terangnya.

Said menambahkan, terkait laporan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur Tangerang Ditangkap di Empat Lawang Sumatra Selatan

Sebab, dirinya tidak mengarah ke ranah penyebaran kebencian. Namun, hanya untuk membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial.

"Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajar kebencian. Maka kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh tidak akan ada yang berani karena takut dilaporkan," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.

Baca Juga: Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota Ungkap Alasan Polisikan Said Didu

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten.***

Berita Terkait