DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pramono Anung-Rano Karno Mulai Diserang Hoaks Lewat Video Penangkapan Anggota Tim Kampanye

image
Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno memberikan sambutan dalam kampanye akbar di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Minggu 3 November 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Juru bicara tim pemenangan Pramono-Rano menegaskan, video yang beredar dan menarasikan penangkapan tim kampanye adalah hoaks alias kabar bohong.

"Ketua Tim Konten Media Sosial (Bidang Media) Pangeran Siahaan sedang rapat dengan saya dan tim pemenangan untuk membahas kampanye damai menjelang hari H pemilihan," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aris Setiawan Yodi di Jakarta, Senin 11 November 2024.

Aris menjelaskan, Senin pagi tersebar di banyak grup percakapan tentang video penggerebekan yang jika dilihat mirip seperti seragam Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: GRIB Asuhan Hercules Rosario Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Narasi di video itu menyebut Tim Konten Sosial Media Pramono-Si Doel digerebek di markasnya.

Aris menceritakan, dalam video tersebut terlihat ada tumpukan uang puluhan miliar rupiah lalu narasi video tersebut dikaitkan dengan mafia judi online.

Tim pemenangan Pramono-Rano menyayangkan pihak yang memakai berita bohong atau hoaks dalam kompetisi di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Fauzi Bowo Hadiri Deklarasi Dukungan Forum Santri Ulama Indonesia Kepada Pramono-Rano

"Tim Pemenangan Pramono-Rano fokus untuk menghadirkan keceriaan dan riang gembira di media sosial (medsos) menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta," ujar Aris.

Atas beredarnya video dengan narasi hoaks tersebut, Aris meminta masalah itu diusut tuntas oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Tim Siber Polri dan Kejagung juga harus menindak secara tegas pihak yang mengunggah dan menyebarkan kabar bohong dan fitnah tersebut.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung Kunjungi Komunitas Suka Duka Hindu Dharma: Disambut Gending Bali

Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifi menambahkan, penyebaran hoaks melanggar ketentuan Pasal 27 A dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Penyebar hoaks dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal penjara selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

"Tim Hukum dan Advokasi Mas Pram Bang Doel telah berkonsultasi dan melaporkan penyebaran video dan narasi hoaks tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," katanya. ***

Berita Terkait