Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah ke Dewan Kehormatan PWI
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 18 Maret 2025 19:55 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata mantan sekretaris jenderal Sayid Iskandarsyah kepada anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo, Selasa 18 Maret 2025.
"Mengabulkan eksepsi Tergugat 2 sampai Tergugat 10, dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst," ujar Hakim Ketua Haryuning Respanti dalam amar putusannya.
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,88 juta.
Baca Juga: Wilson Lalengke: Balada PWI dan KPK di Lingkaran Kekuasaan
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menyebutkan, putusan itu menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Ia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara tersebut.
"Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi," ujar Fransiskus dalam keterangannya secara tertulis.
Baca Juga: PWI Gelar Kongres Luar Biasa 18-19 Agustus 2024
Ia menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.
Fransiskus berharap semua pihak mengambil hikmah dari perkara itu serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai Tergugat 10, dalam eksepsinya, memohon majelis hakim agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut.
Sayid menggugat secara perdata Dewan Kehormatan PWI dan seluruh pengurusnya ke Penadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menggugat perdata Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat. Mereka adalah tergugat 2—10 dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi dirinya selaku penggugat.
Kerugian materiel itu menyangkut kewajiban menyerahkan uang atas dasar Surat Kehormatan Dewan Kehormatan Rp1,77 miliar serta berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-hak Sayid sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.
Baca Juga: Perpecahan PWI: Peringatan Hari Pers Nasional 2025, Satu di Riau, Satunya Lagi di Kalimantan Selatan
Kerugian imateriel yang disebutkan senilai Rp100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101, 87 miliar.
Di luar itu, Sayid menuntut anggota Dewan Kehormatan PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara tersebut senilai Rp5 juta per hari.
Belakangan, Dewan Kehormatan PWI mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah.
Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut pada tanggal 17 Juni 2024.***