Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah ke Dewan Kehormatan PWI
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 18 Maret 2025 19:55 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata mantan sekretaris jenderal Sayid Iskandarsyah kepada anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo, Selasa 18 Maret 2025.
"Mengabulkan eksepsi Tergugat 2 sampai Tergugat 10, dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst," ujar Hakim Ketua Haryuning Respanti dalam amar putusannya.
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,88 juta.
Baca Juga: Wilson Lalengke: Balada PWI dan KPK di Lingkaran Kekuasaan
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menyebutkan, putusan itu menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Ia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara tersebut.
"Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi," ujar Fransiskus dalam keterangannya secara tertulis.
Baca Juga: PWI Gelar Kongres Luar Biasa 18-19 Agustus 2024
Ia menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.
Fransiskus berharap semua pihak mengambil hikmah dari perkara itu serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai Tergugat 10, dalam eksepsinya, memohon majelis hakim agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut.