DECEMBER 9, 2022
Nasional

PWI Gelar Kongres Luar Biasa 18-19 Agustus 2024

image
Plt Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang bersama Ketua Panitia Pelaksana KLB Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang berkonferensi pers di Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) direncanakan digelar Minggu sampai Senin, 18-19 Agustus 2024 di Jakarta.

KLB digelar sebagai jalan keluar menyelesaikan kisruh kepemimpinan pasca pemecatan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum oleh Dewan Kehormatan PWI.

Ketua Panitia Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar mengatakan, KLB tersebut memiliki tema "Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan", yang dilatarbelakangi oleh masalah yang terjadi di tubuh PWI.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun

"Ini sejarah pahit karena baru pertama kalinya terjadi, anggota yang menduduki posisi puncak itu diberhentikan," kata Marah saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.

Dia mengatakan, KLB tersebut akan digelar di Jakarta, tepatnya di Grand Paragon Hote Jalan Gajah Mada.

Menurutnya semua pengurus PWI di daerah diundang untuk menghadiri kongres tersebut.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Kecam Putusan Dewan Kehormatan PWI yang Memberhentikannya

Di samping itu, menurutnya, agenda kongres bakal lebih dominan membahas duduk perkara permasalahan yang menimpa puncak pimpinan PWI itu serta mencari solusinya untuk meningkatkan integritas serta marwah organisasi.

Selebihnya, menurutnya, kongres tersebut juga bakal berisi agenda pemilihan ketua umum yang baru. Dia pun ingin pemilihan ketua umum nantinya mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat, bukan hanya dengan mekanisme pemungutan suara.

"Jadi KLB ini bukan untuk ajang rebutan kursi belaka," katanya.

Baca Juga: Rapat Pleno PWI Pusat: Hendry Ch Bangun Resmikan Pemberhentian H. Ilham Bintang Sebagai Ketua Dewan Penasihat

Plt Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang mengatakan, KLB itu digelar berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Plt Ketum PWI bisa menyiapkan KLB jika ketua umum berhalangan.

Dia menjelaskan bahwa, penunjukannya menjadi pelaksana tugas ketua umum itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) setelah sebelumnya memberhentikan Hendry Ch Bangun.

"Yang mendukung Pak Hendry silakan saja sampaikan, apabila DK yang salah maka kita bisa menganulir (pemecatan). Tapi apabila keputusan DK itu benar, kita harus rela bahwa Pak Hendry harus diberhentikan karena melanggar PDPRT," kata Zulmansyah.

Baca Juga: Wilson Lalengke: Balada PWI dan KPK di Lingkaran Kekuasaan

Dia pun mengajak pengurus PWI agar turut hadir dalam KLB yang bertujuan untuk mencegah perpecahan dalam organisasi profesi tersebut.

"Kita ingin KLB ini dihadiri oleh 100 persen pengurus provinsi," kata dia. ***

Sumber: antara

Berita Terkait