Amidhan Shaberah: Polemik Tata Kelola Haji Nasional - War Tiket Haji Menimbulkan Masalah Baru

Oleh Dr. Amidhan Shaberah
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Depag  (1991-1996)

ORBITINDONESIA.COM - Dalam sebuah forum bergengsi bertajuk Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M di Asrama Haji Grand El Hajj, Cipondoh, Tangerang, Banten, pada 8 April 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim melontarkan sebuah gagasan yang dalam hitungan hari menggemparkan publik: "War Tiket Haji."

Yaitu sebuah mekanisme perebutan kuota haji di luar skema pemberangkatan jemaah haji reguler yang berlaku, dengan berprinsip first come, first served — siapa cepat, dia dapat. 

Gagasan itu disebut Irfan lahir dari pemikiran progresif internal Kementerian, termasuk dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, sebagai upaya memotong antrian panjang yang sudah menjadi keluhan menahun umat Islam Indonesia.

Niat baik itu niscaya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Betapa tidak. Antrian haji Indonesia kini menjadi yang terpanjang di dunia. Mereka yang mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji pada 2026 diperkirakan baru bisa berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2052–2053, dengan rata-rata masa tunggu nasional yang telah diseragamkan menjadi sekitar 26,4 tahun. 

Di beberapa daerah, kondisinya jauh lebih parah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar mengungkapkan bahwa masa tunggu antrian keberangkatan haji di Indonesia berkisar antara 35 hingga 40 tahun. Bahkan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, seorang calon jemaah harus menunggu hingga 47 tahun. 

Ini angka yang mengejutkan: mendaftar di usia muda, baru berangkat saat rambut telah memutih.

Tak hanya itu. Gagasan War Tiket Haji ini menyentuh persoalan berikutnya yang sensitive.  Ia menyentuh dimensi keadilan sosial, integritas birokrasi, dan kesakralan ibadah yang sudah dijaga oleh negara selama berpuluh tahun. 

Setelah menuai kritik luas dari berbagai pihak, termasuk penolakan terang-terangan dari anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Atalia Praratya, Irfan mengakui bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dan Irfan siap untuk menutup wacana tersebut jika dianggap prematur. 

Tapi gagasan yang sudah meluncur ke ruang publik tersebut tidak bisa begitu saja ditarik kembali. Ia sudah “hidup” dalam diskursus. Dan kita wajib membedahnya secara tuntas.

Antrian yang Terancam Bubar

Selama bertahun-tahun, pemerintah bersama pemangku kepentingan haji bekerja keras membangun sistem antrian yang tertib dan transparan. Mulai 2026, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menerapkan mekanisme baru dalam penentuan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu di setiap provinsi. Bukan lagi berbasis jumlah penduduk Muslim. 

Dampaknya, ada 10 provinsi yang mendapat tambahan kuota karena sebelumnya masa tunggunya di atas rata-rata, dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota. Ini adalah reformasi struktural yang menyakitkan namun berpihak pada keadilan.

Kini, coba  bayangkan apabila War Tiket Haji diberlakukan di atas sistem yang baru saja diperbaiki itu. Skema reguler yang sudah berjalan dengan tertib secara tiba-tiba mendapat saingan nyata. Yaitu jalur kilat yang bisa meloloskan siapapun tanpa mengantre bertahun-tahun, hanya dengan kecepatan klik dan kekuatan finansial. 

Hasilnya? Tatanan antrian yang telah disusun dengan mekanisme undang-undang akan kehilangan makna dan legitimasinya. Jutaan orang yang sudah mendaftar dan menunggu dengan sabar selama satu dekade atau lebih akan merasa diperlakukan tidak adil. War Tiket  Haji telah merobohkannya. 

Kita perlu ingat bahwa preseden buruk semacam war tiket haji  sudah ada. Namanya Haji Furoda. Haji furoda — yaitu  kuota haji yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada biro-biro perjalanan tanpa melalui sistem antrian resmi Indonesia — sudah lama dikeluhkan karena menimbulkan ketidakadilan dalam   antrian. 

Orang dengan akses ke biro-biro tertentu, atau mereka yang mampu membayar biaya furoda yang berlipat ganda dari biaya haji reguler, bisa langsung terbang ke Tanah Suci tanpa mengantri. 

Jika haji furoda saja sudah menimbulkan problem ketidakadilan seperti itu --  betapa dahsyatnya kerusakan yang akan ditimbulkan oleh War Tiket Haji yang lebih masif, lebih terbuka, dan lebih rentan terhadap kekuatan pasar.

Kecemburuan Sosial yang Tak Terelakkan

Ibadah haji dalam konteks sosiologis Indonesia bukan sekadar urusan spiritual pribadi. Ia adalah simbol sosial yang sarat makna: tentang pencapaian, ketabahan, dan keadilan Allah yang memanggil hamba-Nya tanpa memandang status ekonomi. 

Inilah mengapa antrian reguler — meski menyiksa karena panjangnya — masih diterima dengan lapang dada oleh mayoritas umat. Karena ia menjamin bahwa petani dari Bantaeng, buruh dari Bekasi, atau guru honorer dari Flores memiliki kesempatan yang sama (dalam antrian yang setara) dengan pengusaha kaya dari Jakarta.

War Tiket Haji akan meruntuhkan prinsip kesetaraan itu. 

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid secara tegas menyatakan bahwa ide War Tiket Haji dapat menimbulkan ketidakadilan serta kompetisi yang tidak sehat. Ini  karena dalam skema seperti itu siapa yang berduit dan mempunyai koneksi, maka dialah yang akan mendapatkan tiket haji. Mirip  perebutan tiket konser musik. 

Analogi Luthfi Yazid itu tepat dan menohok. Ibadah haji yang seharusnya merupakan perjalanan spiritual paling suci dalam perjalanan  hidup seorang Muslim, tidak boleh direduksi menjadi ajang rebutan seperti dalam rebutan beli barang-barang diskon di mall.

Menafrik bila kita melihat fakta haji di tahun 2026.Masa tunggu haji reguler nasional: rata-rata 26,4 tahun (setelah penyeragaman per UU No. 14/2025). Sedangkan masa tunggu terpanjang sebelum penyeragaman:  47 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sementaara total kuota haji Indonesia 2026: 221.000 jemaah. Ada pun calon jemaah haji  yang mendaftar 2026,  diperkirakan berangkat: 2052–2053.

Di lihat dari faka di atas, jelas kecemburuan sosial yang akan muncul akibat war tiket haji tidak hanya bersifat emosional. Tapi juga bisa menjadi bom waktu sosial. Di desa-desa, di pesantren-pesantren, di masjid-masjid kampung, akan beredar cerita: si Fulan yang mendaftar baru kemarin sudah berangkat haji karena punya uang lebih, sementara si Anu yang sudah mendaftar sejak 15 tahun lalu masih harus menunggu. Narasi semacam itu bukan hanya menyakitkan — ia merusak kepercayaan publik terhadap negara dan terhadap keadilan sistem. Dan sekali kepercayaan itu retak, sulit untuk ditambal kembali.

Pintu Terbuka untuk Percaloan dan Korupsi

Inilah dimensi paling berbahaya dari wacana War Tiket Haji: potensi lahirnya ekosistem percaloan dan korupsi baru di lingkungan Kementerian Haji. Sejarah membuktikan bahwa setiap kali ada mekanisme haji di luar skema resmi yang melibatkan uang besar dan akses terbatas, korupsi tidak jauh di belakangnya.

Kasus paling segar dan paling mengguncang adalah skandal kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK menaksir kerugian negara  mencapai sekitar Rp1 triliun.

Bagaimana modusnya? Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota pada Mei 2023. Meski ada kesepakatan dengan DPR bahwa seluruh kuota tambahan itu dialokasikan untuk haji reguler, Yaqut kemudian menerbitkan kebijakan yang mengubah komposisi kuota — sebagian dialihkan ke haji khusus. Dari proses itu, penyidik menemukan dugaan aliran fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Angka yang mencengangkan. Dan itu baru dari satu kasus. KPK dalam kasus ini menetapkan empat tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz — dengan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

Pertanyaannya: apakah War Tiket Haji tidak akan mengundang mode korupsi serupa? Hampir pasti. Bahkan risiko itu jauh lebih besar. 

War Tiket Haji pada dasarnya menciptakan sebuah jalur paralel yang bernilai sangat tinggi — setiap "slot" yang bisa didapatkan tanpa antrian puluhan tahun adalah komoditas yang sangat berharga. Di mana ada komoditas langka dan bernilai tinggi, di situlah calo akan lahir. 

Mereka akan menawarkan "jaminan" akses ke sistem war tiket, memungut bayaran di luar ketentuan resmi, dan membangun jaringan di dalam birokrasi kementerian. Pola ini tidak baru — ia adalah anatomi korupsi yang sudah berulang kali kita saksikan.

Akhirnya, masalah antrian haji adalah masalah nyata yang membutuhkan solusi nyata — bukan wacana sensasional yang menarik perhatian sesaat lalu menimbulkan kekacauan jangka panjang. Dalam hal ini ada beberapa langkah yang lebih bertanggung jawab dan lebih berkeadilan yang dapat diambil pemerintah.

Pertama, pemerintah perlu bekerja lebih serius di jalur diplomatik untuk mendorong Arab Saudi menambah kuota haji Indonesia. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan rekam jejak penyelenggaraan haji yang terus membaik, Indonesia memiliki modal negosiasi yang kuat. Setiap penambahan kuota reguler adalah penambahan keadilan yang nyata bagi jutaan calon jemaah.

Kedua, sistem efisiensi antrian perlu terus diperbaiki dari dalam. Salah satu penyebab antrian mengular adalah akumulasi pendaftar yang sebenarnya sudah meninggal dunia, tidak mampu lagi berhaji karena alasan kesehatan, atau sudah berhaji melalui jalur lain. Pembersihan daftar tunggu secara berkala, dengan basis data kependudukan yang terintegrasi, dapat memangkas antrian secara signifikan tanpa harus menciptakan jalur baru yang bermasalah.

Ketiga, penguatan pengawasan terhadap jalur-jalur haji yang sudah ada — termasuk haji khusus dan haji furoda — jauh lebih mendesak daripada membuka jalur baru. Skandal Menag Yaqut membuktikan bahwa regulasi yang sudah ada pun masih bisa dibobol oleh oknum yang berkolusi. Memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas adalah pekerjaan yang lebih membumi dan lebih mendesak.

Haji adalah perjalanan menuju Allah. Ia bukan tiket konser, bukan flash sale e-commerce, bukan kursi pesawat yang diperebutkan dengan kecepatan jari. Sejak awal sejarah peradaban Islam, pengelolaan haji selalu menjadi cermin dari kualitas kepemimpinan dan keadilan sebuah pemerintahan. 

Indonesia sebagai negara dengan jemaah haji terbesar di dunia menanggung tanggung jawab moral yang besar dalam hal ini. Antrian yang panjang memang menyiksa, tetapi antrian yang adil jauh lebih bermartabat daripada mekanisme rebutan yang hanya menguntungkan mereka yang kaya dan berkoneksi. 

War Tiket Haji, dalam segala niat baiknya, pada akhirnya adalah gagasan yang salah tempat, salah waktu, dan salah arah. Pemerintah perlu mundur selangkah, menarik napas panjang, dan kembali ke prinsip paling dasar dari penyelenggaraan haji: keadilan, amanah, dan ketulusan melayani tamu-tamu Allah. ***