DECEMBER 9, 2022
Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah ke Dewan Kehormatan PWI

image
Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan akan membela Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia menlawan Sayid Iskandarsyah. (ANTARA/HO-DK PWI)

Sayid menggugat secara perdata Dewan Kehormatan PWI dan seluruh pengurusnya ke Penadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menggugat perdata Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.

Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat. Mereka adalah tergugat 2—10 dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Wilson Lalengke: Balada PWI dan KPK di Lingkaran Kekuasaan

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi dirinya selaku penggugat.

Kerugian materiel itu menyangkut kewajiban menyerahkan uang atas dasar Surat Kehormatan Dewan Kehormatan Rp1,77 miliar serta berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-hak Sayid sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.

Kerugian imateriel yang disebutkan senilai Rp100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101, 87 miliar.

Baca Juga: PWI Gelar Kongres Luar Biasa 18-19 Agustus 2024

Di luar itu, Sayid menuntut anggota Dewan Kehormatan PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara tersebut senilai Rp5 juta per hari.

Belakangan, Dewan Kehormatan PWI mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah.

Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut pada tanggal 17 Juni 2024.***

Baca Juga: Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor Jl. Kebon Sirih Jakarta dan Selenggarakan Uji Kompetensi Wartawan

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait